salah Satu poin bermanfaat selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini masih dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas serta mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional dan diskusi panel bertema integrated criminal justice system ataupun sistem peradilan pidana terpadu selama surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga yang diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan juga wewenang lain dan diberikan dengan undang-undang, ujarnya.
menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sederat pasal selama ruu kuhap dan sudah saat ini banyak dalam meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam memilih baju bayi
- Pilih baju bayi yang sehat
- Pilih baju bayi yang sehat
- Pilih baju bayi yang sehat
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, kata humphrey.
dalam ruu tersebut, serta dijelaskan peran polisi serta jaksa yang selama ini mampu melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka akan diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang selama draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah agar mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan asli tersangka pada rangka penyidikan paling berlarut diberikan dalam lima hari serta dapat diperpanjang lima hari lagi oleh jaksa penuntut publik.
selanjutnya, apabila masa penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan kepada jaksa penuntut umum.
berikutnya, sesudah mendapat surat daripada penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan juga menjelaskan pada tersangka.
pemberitahuan pada tersangka tersebut dapat diutarakan dengan surat serta mendatangi dengan langsung tersangka dengan mengajarkan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan dalam 20 hari dan perpanjangan tersebut disampaikan kepada tersangka, katanya.
tidak cuma tersebut saja, hakim juga dapat menentukan apakah betul tersangka mampu ditahan apa tidak. seperti, polisi, jaksa serta advokat dapat mengajukan permohonan betul tersangka misal pada keadaan hamil atau lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa yang ingin memutuskan apakah hendak mengerjakan penahanan serta tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan dan diberi kewenangan menetapkan sah atau tidaknya penahanan. bila sudah penahanan dilaksanakan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan dapat menetapkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.
humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili seluruh jenis perkara dan tugas lain dan ada kaitan dengan tugas pengadilan negeri. hakim dan tidak berkantor selama pengadilan, akan tetapi berkantor di dekat properti tahanan negara.
dia membuka tugas sebab jabatannya asli diri dan penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding serta kasasi, tutur dia.