Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta dan menyatakan hasil audit badan pengawasan keuangan juga pembangunan atas kerugian negara dan dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah serta cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira juga mengapreasi hakim ptun yang telah menentukan, dengan demikian dari situ kami optimis bahwa perkara ini mampu kelar tanpa banyak pelanggaran hukum, tutur eddy thoyib, direktur mastel indonesia pada jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta telah mengambil langkah, kiranya audit mutu kerugian rp1,3 trilun oleh bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 perihal penerimaan negara bukan pajak, karena mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun merupakan pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa menggarap tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 dapat dibebaskan.

sementara itu, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto selama pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan secara teknis terkait penyelenggara jaringan merupakan indosat bukan im2. sebab itu, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak salah.

di dunia ketika ini tidak banyak yang membeli perangkat sinkronisasi supaya frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms dari indosat yang selama saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama, katanya.

dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama sebab untuk penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan dan mengikuti syarat.

yakni, adanya perangkat pemancar daripada dua serta lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan kehadiran pembedaan masa, atau pembedaan lokasi, serta pembedaan teknologi. mesti banyak perangkat sinkronisasi, dan ada dokumentasi teknis yg menunjukan bagaimana penggunaan frekuensi bersama diselenggarakan.

frekuensi bersama tak mampu terjadi dalam cuma Satu dinas komunikasi radio serta juga tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. juga, tak ada langkah lain dan dapat diselenggarakan supaya penggunaan frekuensi bersama selain dari pembedaan masa, tujuan juga teknologi, katanya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega pergi ke keterangan saksi-saksi dan dihadirkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, juga berharap bijaksana memberikan putusan bebas di terdakwa.