legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat dan perusahaan dengan musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum pasti warga ingin terus dirugikan karena akses ke pengadilan minim manakala dibandingkan dengan perusahaan, kata sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, selama palangka raya, senin.
legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan masyarakat selama desa sikan, sikoi, hajak juga kandui dengan pt agu batang agar diselesaikan melalui jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sebenarnya baru pada proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan dimiliki warga melalui bagian perusahaan.
Informasi Lainnya:
seharusnya sekda mempertahankan budaya dan kultur warga barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta hendak repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan dari hasil rapat dengar pendapat antara warga serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus dan melakukan pengecekan pada lapangan.
pembentukan tim itu menurut permintaan penduduk yang ingin seluruh pihak mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya sudah pas hak untuk upaya-upaya (hgu).
masyarakat juga berjanji tidak akan meributkan sengketa lahan itu manakala areal pt agu batang telah pas hgu. sebaliknya kalau pt agu batang terbukti mengikuti lahan masyarakat maka harus dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam 'bumi tambun 'bungai ini tidak hanya membela kepentingan investor melainkan mesti netral dan objektif menyelesaikan sengketa lahan.