Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr kurun waktu 2004-2009 dari fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk untuk diperiksa untuk saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, tutur rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta sekitar jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama di surat telah tidak ada di data kependudukan.

saya tegaskan dulu saya diperiksa untuk saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum mengetahui persis apa yang ingin ditanyakan, kasih aku kesempatan agar menjalani pemeriksaan lagi, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengetahui ahmad fathanah daripada mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal dengan ustad luthfi, nanti saya jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk terkait angka dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal pada april 2009.

rama juga disebut-sebut pada jumlah korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam jumlah ini kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak pada bidang impor daging yaitu juard effendi serta arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b serta pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan melayani hadiah atau janji tenntang kewajibannya.

keduanya dan dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.