Hanya empat obat bersertifikat halal MUI

hanya empat pilihan obat daripada sekitar 20 ribu-30 ribu produk obat-obatan yang beredar pada warga, telah mendapat sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).

minimnya obat dan bersertifikat halal selama indonesia disebabkan dengan pemahaman bahwa obat merupakan sesuatu yang darurat, makanya bisa dikonsumsi meski tak gamblang status kehalalannya, tutur direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan juga kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim pada siaran pers mui dalam jakarta, senin.

pandangan itu, menurut dia, keliru karena supaya menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus dengan alasan dan kuat, salah satunya, pasien akan meninggal dunia manakala tidak mengkonsumsi obat itu atau tidak ada obat lain yang mampu menggantikan.

empat obat yang sudah bersertifikat halal tersebut antara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sedangkan obat-obatan yang lain dari 206 perusahaan obat dalam indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, katanya.

Informasi Lainnya:

selain empat produk obat, 13 jenis suplemen serta 17 bidang jamu, berdasarkan dia, serta telah memperoleh sertifikat halal.

minimnya obat-obatan halal, dan disebabkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, mayoritas daripada china juga india, sementara kita di indonesia hanya meracik saja daripada unsur-unsur dan diimpor. maka kita tak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan tersebut, katanya.