anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah supaya mengutamakan unsur perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal bagi pekerja migran.
judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri maka pasal-pasal dan mesti diutamakan harus mencakup aspek perlindungan pada tenaga kerja, papar eva dalam acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri (ppiln) di gedung lkbn antara, jakarta, rabu.
eva menungkapkan dirinya sejauh ini tidak puas melalui hasil akan tetapi dari pembicaraan ruu ppiln antara dpr serta pemerintah, terlebih ada 58 persoalan yang hilang selama registrasi inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.
saya tidak puas dengan dim dari dpr, namun ketika saya membaca dim daripada pemerintah lebih tak puas lagi. tersebut karena ada 58 keuntungan dari dim yang hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap para pekerja migran, katanya.
Informasi Lainnya:
terkait keuntungan itu, dia menungkapkan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan kepada tenaga kerja bisa merujuk di uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.
selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut menuturkan bahwa pembahasan ruu itu antara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot karena kedua bagian berbeda aspirasi perihal judul ruu itu.
anggota panja menginginkan judul semisal dan diusulkan dpr, yaitu mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah mau menggunakan papar penempatan di judul ruu tersebut.
argumen dari kemenakertrans bahwa aspek perlindungan kepada pekerja migran setelah itu akan dimasukkan pada pasal-pasal dibawah. padahal, pada undang-undang dikatakan judul tersebut menggambarkan isi utama daripada pasal maka, jika tutur `penempatan` diutamakan, mampu maka penempatan pekerja migran tidak perlindungan dari negara, katanya.
sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja sudah tidak dapat melindungi, papar eva menambahkan.
dia menekankan bahwa pemerintah telah wajib berperan melindungi setiap penduduk negara indonesia, khususnya kaum pekerja migran, dengan pembuatan serta implementasi undang-undang.
saya mendorong untuk pemerintah kembali berperan pada memberi perlindungan serta kesejahteraan kepada pekerja migran indonesia melalui menawarkan mekanisme dan menarik juga tidak menjebak, katanya.
oleh karena itu, dia berharap kementerian tenaga kerja juga transmigrasi (kemenakertrans) dapat meningkatkan etika kerja pada menangani hal-hal dan berhubungan melalui perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di luar negeri.
misalnya, dia menyarankan kemenakertrans untuk menggarap sertifikasi kepada perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) sebab dia menilai kini ini ada pjtki nakal.
selama ini, aku lihat kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah dengan demikian pemerintah mesti terserah berperan dan tidak semuanya memberikan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, katanya.
dalam hal ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki melalui ketat. kemudian, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, serta bukan sebaliknya, tutur eva.
sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menyampaikan kiranya prinsip utama selama revisi ruu tersebut adalah memperbaiki minimnya perlindungan selama uu tenaga kerja dan lama.
dalam undang-undang yang lama itu kebanyakan hanya membuat soal penempatan serta mengesampingkan perlindungan. efek sampingnya selama praktik, pemerintah memberikan perlindungan tki kepada bagian swasta yang tergolong memberi perlindungan sangat lemah, katanya.